Masalah Lisensi, Hak Cipta, dan Paten

PC media 2006 sudah terbit, dengan satu program yang kemungkinan melanggar GPL: PCMAV (PC Media Antivirus). (Padahal redaksi sudah saya peringatkan sebelumnya).

Kesadaran hukum kita mengenai hak atas kekayaan intelektual masih cukup rendah. Hal ini dengan mudah terlihat dari banyaknya orang yang menjual CD/DVD film atau lagu bajakan, dan betapa mudahnya orang bertukar MP3.

Tapi sekarang saya ingin menulis tentang masalah lisensi, hak cipta dan paten dalam konteks software.

Hak cipta melindungi ekspresi ide dalam bentuk nyata (tangible) dan berlaku untuk karya sastra, sofware, lukisan, patung, dan benda-benda lain yang sifatnya nyata. Hak cipta tidak melindungi suatu ide. Jadi jika saya ingin menulis kisah dengan ide yang sama dengan Romeo dan Juliet, maka saya boleh melakukannya. Dan jika Anda perhatikan tentunya Anda akan melihat banyak film yang ide ceritanya sama, atau buku yang ide ceritanya sama. Asalkan Anda tidak mengutip langsung dari sebuah karya lain, maka Anda aman.

Hak cipta (biasanya) adalah milik dari pembuat karya cipta (tapi bisa dialihtangankan). Ketika orang membeli sebuah buku, software atau karya lain yang dilindungi hak cipta, maka yang dibeli bukan hak ciptanya, hanya hak untuk menggunakan karya cipta tersebut (Anda diberi lisensi). Jika Anda membeli sebuah buku, Anda tidak diperkenankan untuk membuat salinan buku tersebut lalu menjualnya.

Benda gratis pun dilindungi hak cipta. Jika Anda menemukan ada sebuah buku tergeletak di jalan, atau seseorang membagikan buku promosi gratis, yang diberikan ke Anda bukan hak ciptanya, hanya hak untuk memiliki buku tersebut. Anda tetap tidak boleh menggandakan buku tersebut lalu menjualnya.

Hak cipta otomatis dijamin ketika suatu karya diumumkan. Jadi tulisan saya ini juga dilindungi oleh hak cipta. Hak cipta boleh didaftarkan (tapi tidak wajib) agar memudahkan ketika terjadi perkara yang melibatkan pengadilan.

Masa berlaku hak cipta dibatasi, dan ketika sudah lewat masa tertentu, karya tersebut menjadi milik publik (public domain). Anda boleh melakukan apa saja terhadap karya public domain (menyalinnya, membuatnya jadi film, dll).

Paten melindungi ide untuk suatu ciptaan. Contoh, jika saya memiliki ide jemuran otomatis yang bisa menarik pakaian jika hujan, maka saya bisa mempatenkan ide itu, dan orang lain tidak boleh membuat benda yang sesuai dengan deskripsi idesaya tanpa seijin saya. Paten hanya melindungi ide sesuai dengan yang dideskripsikan, misalnya jika saya menuliskan idenya “jemuran ditarik ketika sensor mendeteksi adanya air”, maka jika ada orang yang memiliki ide lain “jemuran ditarik ketika pembantu berteriak ‘hujaannnn'”, maka paten saya tidak berlaku untuk orang itu.

Paten software belum ada di Indonesia. Di satu sisi itu bagus, karena kita bisa memakai aneka teknologi dari Amerika, Jepang, dan negara lain dengan “gratis” (misalnya kompresi MP3). Di sisi lain itu juga jelek, karena jika Anda ikut lomba inovasi software atau lomba lain yg membuat Anda memberikan ide software Anda ke publik, maka ide itu tidak dilindungi. Orang lain boleh membuat software yang idenya sama dengan yang Anda buat, asalkan tidak menyalin langsung kode milik Anda.

Kita bisa memberikan hak kepada orang lain sesuai dengan perjanjian yang kita buat. Ijin yang diberikan untuk menggunakan suatu paten atau karya yang dilindungi hak cipta disebut dengan lisensi. Misalnya jika saya punya buku yang bagus, dan ada yang ingin memfilmkan buku itu, maka saya bisa memberikan lisensi kepada seseorang untuk memfilmkan buku itu. Lisensi umumnya diberikan dalam bentuk perjanjian tertulis.

Sekarang ada yang namanya software open source. Dan masih banyak yang belum mengerti mengenai apa itu software open source, hubungannya dengan hak cipta, dan masalah lisensi open source itu sendiri. Saya akan menjelaskan konsep open source ini sebagai berikut:

  1. Setiap program yang ditulis yang sourcenya diterbitkan otomatis dilindungi hak cipta. Jadi Anda tidak boleh sembarangan menyalin source code orang lain, meski itu tersedia gratis di sebuah situs (ingat analogi buku gratis yang ditemukan di jalan).
  2. Pemilik hak cipta software bisa memberikan lisensi untuk menggunakan karya ciptanya. Lisensi ini bisa saja bersifat formal (dengan tanda tangan, saksi, dsb), atau informal (berupa sebuah file yang menjelaskan lisensinya, atau hak apa saja yang diberikan untuk Anda). Jika Anda tidak mentaati perjanjian formal, Anda bisa dituntut secara hukum. Jika Anda tidak mentaati perjanjian informal, Anda tetap bisa dituntut dengan hukum hak cipta.
  3. Program open source adalah program yang dilindungi hak cipta, dengan suatu lisensi informal yang memenuhi syarat tertentu (Silakan baca http://www.opensource.org). Jika Anda memakai suatu software open source dan mentaati lisensinya, maka Anda tidak akan dituntut, jika Anda tidak mentaati, maka pemilik hak cipta bisa menuntut sesuai dengan hukum hak cipta (dalam kasus ini, seolah-olah lisensei tersebut tidak pernah ada, dan Anda melanggar hukum hak cipta).

Ada banyak lisensi opensource, yang masing-masing memberikan Anda hak yang berbeda. Berikut ini beberapa yang populer:

  1. GPL: Program yang memakai program/library GPL harus memakai lisensi GPL juga.
  2. LGPL: Program yang memakai program/library GPL boleh software tertutup (tidak disebarkan sourcenya), asalkan source bagian LGPL dalam program tetap diberikan (atau cukup memberi link ke tempat untuk mendownload source code tersebut)
  3. BSD License: Boleh dipakai di software komersial, asalkan memberikan keterangan bahwa software ini menggunakan kode dari XXXX.

PCMAV memakai software clamav yang memiliki lisensi GPL dengan dynamic linking, jadi software tersebut (menurut FSF) seharusnya GPL juga.

Powered by Bleezer

3 thoughts on “Masalah Lisensi, Hak Cipta, dan Paten”

  1. salam mas yohanes, kalo saya majang killVB anda di newbie-tutorial saya ‘bout brontok boleh nggak? file-na ta’taroh di server UGM. thanks

    Yohanes: Silakan saja dipakai.

  2. Mohon izinnya, pak
    Saya mengkopi tulisan ini; tanpa mengubah…ke website jelek saya……
    Semoga bisa jadi bahan belajar buat warga paket C saya…thanks.

  3. kebetulan saya lagi nyoba ngembangin produk Blog Aggregator. Trus bagusnya gimana yah untuk penerapan lisensinya? langkah2nya harus bagaimana? karena dalam produknya ada sistem dari aplikasi berlisensi BSD, baiknya produk ini berlisensi GNU/GPL atau BSD juga?

    thx, informasi ini harap dipublish juga, agar bisa menjadi referensi pengembang software lainnya di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.