Hotspot Melsa ada di Mc D BIP euy…

image from www.mcdonalds.com

Keluhan tentang ketiadaan hotspot di Bandung Indah Plaza akhirnya terjawab sudah. Bukan…bukan yang di starbucks, itu mah pake bayar. Tadi sore melihat tanda Melsa Hotspot hadir di sini, open 24 hours di Mc Donalds (I’m Lovin It). Ah senangnya…sayangnya tadi lupa buat ngejepret gambarnya. Akhirnya BIP menjadi mall terdekat dan terlengkap yang paling sering dikunjungi. Dari dulu, sering ke BIP, buat nonton, memanjakan diri di Jhony Andrean, nonton Bioskop dan makan popcorn ACT II (sayangnya sekarang ga boleh lagi bawa makanan dari luar). Dari dulu suka ngeluh kenapa hotspot Melsa adanya di BSM dan IP yang rasanya terlalu jauh dari Dago. Sebenarnya Istana Plaza ga terlalu jauh, cuma sekali angkot, tapi di sana ga ada bioskop, jadi kurang seru juga. Bandung Super Mall juga tergolong lengkap, tapi…ini sih super jauh, jadi males aja. Ada lagi hotspot di Oh Lala Cafe, tapi…makanannya mahal-mahal dan kalaupun harus beli terus menerus rasanya jadi tidak enak di lidah. Ada lagi di dekat rumah di restoran Prima Taste, tapi ya…ga tau deh kelas restoran itu bagaimana. Kalau dari luar sih…sepertinya mahal deh 🙁 Lanjutkan membaca “Hotspot Melsa ada di Mc D BIP euy…”

Makan-makan di The Peak

Foto makan-makan di The Peak untuk merayakan ulang tahun Aurel (anaknya mas Elfan) dan Aku. Kebetulan tanggal lahirnya sama (beda 1/4 abad), dan ini adalah ulang tahun Aurel yang pertama.

The Peak punya website, URLnya http://www.thepeakresortdining.com/, tapi jangan percaya dengan harga menu yang tercantum di sana karena nggak up to date (misal Sop Buntut Goreng tertulis Rp. 48.500 tapi ternyata Rp. 65.000). Hmm ini termasuk periklanan palsu apa nggak ya? kalo iya kan bisa dituntut.

Btw, ini lagi mencoba-coba bereksperimen dengan Flickr, menambah gambar ke web, dan memposting cerita plus foto menggunakan email.

Jumpa Lagi!

Kemarin selama dua hari situs kami tidak bisa diakses gara-gara kesalahan dalam sistem registrasi domain. Sempat expired 🙁 padahal udah bayar ke pihak hosting. Seorang teman *lagi males ngelink* yang lagi mencari gosip terbaru dan ingin mengisi kebosanan di kantor tadinya bersemangat mau baca blog ini, karena tidak ditemukan, bela-belain deh nelpun gue :). Well…karena tidak ingin mengecewakan dia, gue menyarankan membaca versi cached nya google. Gue jamin, kalau dia tidak terpaksa baca versi cached pasti dia sudah meninggalkan jejak di sini hehhe…:)

Anyway, Selamat Paskah buat teman-teman yang merayakannya.

Kamar Biru

Kemarin, setelah hampir 3 tahun menempati kamar berwarna pink, kamarku berubah menjadi berwarna biru. Walau masih dalam rumah yang sama, berarti ini kali ke dua aku berpindah kamar dalam rumah yang sama. Dari duluu yang namanya pindah kamar ataupun pindah kost itu ga ada enaknya (capenya aja yang banyak). Rasanya capenya pindah kost ataupun pindah kamar hampir sama. Berhubung sudah lebih 10 tahun menumpuk barang, otomatis pernak pernik juga tambah banyak. Mulai kerja jam 1 siang, baru bisa bobo jam 12 malam dalam kondisi kamar masih berantakan. Tapi…ketika tadi pagi merasakan sinar matahari menyapa, mengucapkan salam selamat pagi, rasanya semua lelah yang dirasakan jadi berkurang (walaupun pegal otot masih terasa hehehe…)

Dipikir-pikir, dari dulu kamarku warnanya ya itu itu saja. Biar pindah kost ataupun pindah kamar kalau ga putih, biru ya pink. Ngecat kamar sendiri baru sekali, itu juga nyuruh adik. Kalau yang sekarang ataupun sebelumnya untungnnya aku dapat kamar yang warnanya masih bagus. Oh ya katanya sih kalau kamar biru cenderung bikin ngantuk. Hmm…semoga saja aku tak jadi penidur di kamar yang biru itu, there’s still many things to do this month.

SalesMan

Udah lama ga nulis, banyak kejadian yang menarik untuk ditulis, tapi…as usual, pas mau ngetik kok lupa intinya, samimawon :P. Cerita kali ini adalah kisah nyata yang merupakan gabungan dua kejadian yang terjadi di tempat dan waktu yang berbeda. Kesamaan tokoh adalah kedua tokoh tersebut merupakan salesman. Lanjutkan membaca “SalesMan”

Masalah Lisensi, Hak Cipta, dan Paten

PC media 2006 sudah terbit, dengan satu program yang kemungkinan melanggar GPL: PCMAV (PC Media Antivirus). (Padahal redaksi sudah saya peringatkan sebelumnya).

Kesadaran hukum kita mengenai hak atas kekayaan intelektual masih cukup rendah. Hal ini dengan mudah terlihat dari banyaknya orang yang menjual CD/DVD film atau lagu bajakan, dan betapa mudahnya orang bertukar MP3.

Tapi sekarang saya ingin menulis tentang masalah lisensi, hak cipta dan paten dalam konteks software.

Hak cipta melindungi ekspresi ide dalam bentuk nyata (tangible) dan berlaku untuk karya sastra, sofware, lukisan, patung, dan benda-benda lain yang sifatnya nyata. Hak cipta tidak melindungi suatu ide. Jadi jika saya ingin menulis kisah dengan ide yang sama dengan Romeo dan Juliet, maka saya boleh melakukannya. Dan jika Anda perhatikan tentunya Anda akan melihat banyak film yang ide ceritanya sama, atau buku yang ide ceritanya sama. Asalkan Anda tidak mengutip langsung dari sebuah karya lain, maka Anda aman.

Hak cipta (biasanya) adalah milik dari pembuat karya cipta (tapi bisa dialihtangankan). Ketika orang membeli sebuah buku, software atau karya lain yang dilindungi hak cipta, maka yang dibeli bukan hak ciptanya, hanya hak untuk menggunakan karya cipta tersebut (Anda diberi lisensi). Jika Anda membeli sebuah buku, Anda tidak diperkenankan untuk membuat salinan buku tersebut lalu menjualnya.

Benda gratis pun dilindungi hak cipta. Jika Anda menemukan ada sebuah buku tergeletak di jalan, atau seseorang membagikan buku promosi gratis, yang diberikan ke Anda bukan hak ciptanya, hanya hak untuk memiliki buku tersebut. Anda tetap tidak boleh menggandakan buku tersebut lalu menjualnya.

Hak cipta otomatis dijamin ketika suatu karya diumumkan. Jadi tulisan saya ini juga dilindungi oleh hak cipta. Hak cipta boleh didaftarkan (tapi tidak wajib) agar memudahkan ketika terjadi perkara yang melibatkan pengadilan.

Masa berlaku hak cipta dibatasi, dan ketika sudah lewat masa tertentu, karya tersebut menjadi milik publik (public domain). Anda boleh melakukan apa saja terhadap karya public domain (menyalinnya, membuatnya jadi film, dll).

Paten melindungi ide untuk suatu ciptaan. Contoh, jika saya memiliki ide jemuran otomatis yang bisa menarik pakaian jika hujan, maka saya bisa mempatenkan ide itu, dan orang lain tidak boleh membuat benda yang sesuai dengan deskripsi idesaya tanpa seijin saya. Paten hanya melindungi ide sesuai dengan yang dideskripsikan, misalnya jika saya menuliskan idenya “jemuran ditarik ketika sensor mendeteksi adanya air”, maka jika ada orang yang memiliki ide lain “jemuran ditarik ketika pembantu berteriak ‘hujaannnn'”, maka paten saya tidak berlaku untuk orang itu.

Paten software belum ada di Indonesia. Di satu sisi itu bagus, karena kita bisa memakai aneka teknologi dari Amerika, Jepang, dan negara lain dengan “gratis” (misalnya kompresi MP3). Di sisi lain itu juga jelek, karena jika Anda ikut lomba inovasi software atau lomba lain yg membuat Anda memberikan ide software Anda ke publik, maka ide itu tidak dilindungi. Orang lain boleh membuat software yang idenya sama dengan yang Anda buat, asalkan tidak menyalin langsung kode milik Anda.

Kita bisa memberikan hak kepada orang lain sesuai dengan perjanjian yang kita buat. Ijin yang diberikan untuk menggunakan suatu paten atau karya yang dilindungi hak cipta disebut dengan lisensi. Misalnya jika saya punya buku yang bagus, dan ada yang ingin memfilmkan buku itu, maka saya bisa memberikan lisensi kepada seseorang untuk memfilmkan buku itu. Lisensi umumnya diberikan dalam bentuk perjanjian tertulis.

Sekarang ada yang namanya software open source. Dan masih banyak yang belum mengerti mengenai apa itu software open source, hubungannya dengan hak cipta, dan masalah lisensi open source itu sendiri. Saya akan menjelaskan konsep open source ini sebagai berikut:

  1. Setiap program yang ditulis yang sourcenya diterbitkan otomatis dilindungi hak cipta. Jadi Anda tidak boleh sembarangan menyalin source code orang lain, meski itu tersedia gratis di sebuah situs (ingat analogi buku gratis yang ditemukan di jalan).
  2. Pemilik hak cipta software bisa memberikan lisensi untuk menggunakan karya ciptanya. Lisensi ini bisa saja bersifat formal (dengan tanda tangan, saksi, dsb), atau informal (berupa sebuah file yang menjelaskan lisensinya, atau hak apa saja yang diberikan untuk Anda). Jika Anda tidak mentaati perjanjian formal, Anda bisa dituntut secara hukum. Jika Anda tidak mentaati perjanjian informal, Anda tetap bisa dituntut dengan hukum hak cipta.
  3. Program open source adalah program yang dilindungi hak cipta, dengan suatu lisensi informal yang memenuhi syarat tertentu (Silakan baca http://www.opensource.org). Jika Anda memakai suatu software open source dan mentaati lisensinya, maka Anda tidak akan dituntut, jika Anda tidak mentaati, maka pemilik hak cipta bisa menuntut sesuai dengan hukum hak cipta (dalam kasus ini, seolah-olah lisensei tersebut tidak pernah ada, dan Anda melanggar hukum hak cipta).

Ada banyak lisensi opensource, yang masing-masing memberikan Anda hak yang berbeda. Berikut ini beberapa yang populer:

  1. GPL: Program yang memakai program/library GPL harus memakai lisensi GPL juga.
  2. LGPL: Program yang memakai program/library GPL boleh software tertutup (tidak disebarkan sourcenya), asalkan source bagian LGPL dalam program tetap diberikan (atau cukup memberi link ke tempat untuk mendownload source code tersebut)
  3. BSD License: Boleh dipakai di software komersial, asalkan memberikan keterangan bahwa software ini menggunakan kode dari XXXX.

PCMAV memakai software clamav yang memiliki lisensi GPL dengan dynamic linking, jadi software tersebut (menurut FSF) seharusnya GPL juga.

Powered by Bleezer

Majalah Playboy Digital

Orang-orang sekarang ini meributkan majalah Playboy yang akan segera terbit, padahal saat ini orang yang punya koneksi Internet sudah bisa membeli majalah playboy versi amerika yang digital dengan harga relatif murah (~200 ribu rupiah/tahun, bisa dibandingkan dengan majalah pria yang saat ini ada di Indonesia). OK, memang ada sedikit kesulitan dalam hal download majalah yang mencapai puluhan megabyte, tapi biasanya bisa diatasi dengan menumpang Internet kantor atau mendapatkan koneksi Internet kecepatan tinggi.

Dengan mengasumsikan bahwa kemungkinan pangsa pasar Playboy Indonesia adalah untuk pria yang gaya hidupnya modern dan punya Internet, sebenarnya ada nggak sih gunanya protes di jalanan, karena:

  1. Orang yang mau beli playboy versi ‘asli’ bisa beli di Internet
  2. Majalah Playboy Indonesia tidak akan menampilkan konten porno, hanya mengenai gaya hidup pria
  3. Sudah banyak majalah di Indonesia yang sudah cukup ‘porno’ yang tidak diprotes

Powered by Bleezer