No Smoking Please

Beberapa hari lalu saya baca artikel mengenai akan adanya pelarangan merokok di tempat umum di Thailand. Tempat umum yang dimaksud termasuk diluar kafe ataupun restoran. Sejak beberapa tahun yang lalu sudah ada pelarangan merokok di dalam tempat makan dan hanya boleh di luar gedung, tapi nantinya di luar gedungpun ada batasan harus lebih dari 5 meter dari pintu masuk.

sumber: https://www.thairath.co.th/content/1412801

Selain restoran, peraturan ini juga akan berlaku untuk gedung condo, apartemen, hotel, tempat laundry, rumah ibadah, salon, bioskop, gedung parkir ataupun tempat pijet. Basically semua tempat umum akan ada batasan area dilarang merokoknya. Kalau dulu saya perhatikan denda untuk yang merokok dikenakan 2000 baht, sekarang dendanya sebesar 5000 baht.

Sumber: https://www.thairath.co.th/content/1412801

Saya punya alergi terhadap bau rokok. Sejak sampai di Chiang Mai rasanya senang sekali karena di sini sangat sedikit orang merokok dibanding di Indonesia dulu. Seingat saya, setiap pulang ke Indonesia, baru sampai di gedung airport yang tertutup dan ber – AC, sudah terasa bau asap rokok. Saya bicara dulu, karena saya berharap sekarang ini di Indonesia sudah lebih baik mengenai peraturan daerah bebas rokok. 

Beberapa tahun terakhir ini, pernah juga di Chiang Mai keluar dari bandara ada bau rokok. Waktu tinggal di condo juga pernah beberapa kali merasakan bau rokok kalau lagi berada di balkon, mungkin ada tetangga yang dulu merokok di balkon mereka. Tapi secara keseluruhan, walaupun mungkin banyak yang merokok di sini, saya ga pernah terlalu terganggu dengan bau asap rokok seperti waktu di Indonesia. Saya pernah bilang ke Joe, mungkin sekarang ini yang merokok udah lebih banyak daripada waktu kami baru sampai Chiang Mai. Tapi kalau kata Joe, kemungkinan dari dulu juga ada, tapi karena semua ikut aturan jadi ga terlalu berasa mengganggu.

Saya masih ingat banget kalau ke BEC di Bandung, ruang ber AC tertutup dan jelas-jelas banyak tulisan dilarang merokok dan akan di denda (saya lupa berapa dendanya), dan hampir seluruh lantai terutama lantai basement bau rokoknya sangat berasa sekali. Di dalam mall di Indonesia juga banyak tempat di dalam restoran disediakan tempat merokok di bagian dalam, yang walaupun mungkin ada exhaust fan untuk mensirkulasikan udara keluar, tetap saja ada bau yang lolos ke bagian lain dari mall.

Untuk kalangan perokok, mungkin peraturan baru di Thailand ini akan merepotkan mereka, tapi untuk saya dan non smoker lainnya, tentunya peraturan ini sangat disambut gembira. Nantinya saya tidak perlu lagi merasakan bau asap rokok setiap keluar dari gedung tertentu terutama airport. Sejauh ini, yang saya lihat, perokok di Thailand cukup tertib dan taat aturan walaupun saya ga tahu seberapa banyak orang yang pernah kena denda karena melanggar peraturan. Semoga saja nantinya dengan adanya aturan baru, perokok di Thailand tetap mengikuti aturan dengan tertib.

Peraturan ini akan mulai diberlakukan 90 hari sejak dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan Thailand. Mari kita lihat kelanjutan penerapan dari peraturan ini 90 hari sejak 9 November 2018. Siapa tahu, karena adanya peraturan ini, beberapa orang bikin resolusi tahun 2019 untuk berhenti merokok daripada kena dendan 5000 baht hehehe.

Penulis: Risna

https://googleaja.com

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.